Sebenarnya memakai wewangian ketika iktikaf termasuk hukum apa di dalam Islam? Ini mungkin menjadi banyak dibicarakan oleh orang-orang yang ingin melakukan amalan-amalan baik dengan cara berdiam diri di dalam masjid. Karena masih ada banyak sebagian orang yang belum paham apakah menggunakan wewangian saat melakukan ibadah tersebut diperbolehkan atau tidak.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, kami akan berikan penjelasan yang lebih lengkap terkait dengan iktikaf. Tujuan dari dibuatnya artikel ini tentu agar kita sama-sama belajar bagaimana caranya melakukan amalan baik yang sesuai dengan syariat Islam. Baiklah, langsung saja simak penjelasannya di bawah ini.
Penjelasan Tentang Iktikaf
Sebelum kami membahasa memakai wewangian ketika iktikaf termasuk hukum apa di dalam Islam, akan lebih baik jika artikel ini dibuka dengan menjelaskan pengertian dari iktikaf itu sendiri.
Pngertian dari iktikaf sendiri adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan tata cara tertentu. Tempat untuk melakukan iktikaf adalah di masjid yang digunakan untuk melaksanakan sholat berjamaah (meskipun tidak digunakan untuk jumatan seperti musholla).
Waktu untuk memulai iktikaf dianjurkan pada malam tanggal 21 Ramadhan setelah maghrib. Kemudian, masuk ke tempat khusus (semacam sekat atau tenda) setelah subuh di pagi harinya. Adapun beberapa rukun iktikaf yang harus kita semua pelajari, yaitu:
- Niat – Letak niat tentunya berasal dari hati dan tidak boleh dilafalkan. Bahkan sebatas keinginan untuk melakukan iktikaf pun sudah dianggap berniat untuk iktikaf
- Dilakukan di masjid – Anda bisa melakukannya di masjid jami atau masjid-masjid yang biasanya tidak digunakan untuk jumatan
- Menetap di masjid
Apakah Memakai Wewangian Ketika Iktikaf Termasuk Hal Yang Diperbolehkan?
Sebagai orang yang ingin melakukan banyak amalan baik ketika Ramadhan tiba, tentunya pasti Anda penasaran tentang memakai wewangian ketika iktikaf termasuk hukum yang diperbolehkan atau malah dilarang.
Beruntungnya mengenakan wewangian termasuk hal yang tidak masalah dilakukan untuk orang-orang yang ingin melakukan iktikaf di dalam masjid. Selain wewangian, ternyata masih ada banyak hal yang boleh Anda kerjakan selama berada di masjid, seperti:
- Mengeluarkan sebagian anggota tubuh dari masjid (boleh meninggalkan tempat iktikaf apabila ada keperluan yang mendesak)
- Minum, makan, tidur, dan berbicara
- Wudhu di masjid
- Bermuamalah atau melakukan perbuatan baik (selain ibadah) di dalam masjid. Terkecuali jual beli
- Menggunakan minyak rambut dan parfum
- Menyibukkan diri dengan kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan ibadah
- Boleh tidak berbicara dengan anggapan ini merupakan suatu bentuk dari ibadah. Perbuatan ini masuk ke dalam perbuatan yang tidak ada tuntunannya
Bahkan ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa boleh mandi ketika sedang beriktikaf dengan hukum yang dibagi menjadi tiga, yakni:
- Wajib jika itu mandi junub
- Boleh jika itu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran
- Dilarang jika itu mandi hanya sebatas mendinginkan badan (berdasarkan Majmu’ fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 20:178)
Iktikaf untuk Perempuan
Bagi perempuan diperbolehkan untuk beriktikaf, baik bersama suaminya ataupun sendiri, namun tentunya dengan syarat izin dari wali (suami atau orang tua), serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan pria.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Akhir Kata
Kesimpulannya, memakai wewangian ketika iktikaf termasuk hal yang diperbolehkan, asal itu tidak berlebihan. Banyak amalan-amalan yang bisa dilakukan selama bulan Ramadhan, contohnya seperti umroh Ramadhan dan iktikaf. Semoga niat ibadah kita semua mendapat ridho dari Allah SWT.
Baca Juga: Tutorial Cara Memakai Jilbab Pashmina